BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
(1) Pengertian Sarana dan
Prasarana
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari dua
unsur, yaitu sarana dan prasarana. Menurut Mulyasa, sarana pendidikan adalah
peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang
proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti papan tulis,
spidol, penghapus, alat tulis, buku, dan media pengajaran. Sedangkan yang
dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak
langsung menunjang jalannya suatu proses pendidikan atau pengajaran di suatu
lembaga pendidikan, seperti gedung, ruang kelas, halaman, kebun sekolah, jalan
menuju sekolah, dan sebagainya. namun, apabila prasarana tersebut digunakan
secara langsung untuk kegiatan
belajar mengajar, misalnya kebun sekolah
digunakan untuk kegiatan belajar biologi maka kebun sekolah menjadi sarana
pendidikan.[1]
(2) Pengertian Manajemen
Sarana dan Prasarana
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan
mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam
rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Tim Pakar Manajemen
Universitas Negeri Malang, manajemen sarana dan prasarana adalah proses
kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
oleh sekolah secara efektif dan efisisen. Mulyasa juga menambahkan bahwa tugas
dari manajemen sarana dan prasarana yaitu mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan
berarti dalam proses pendidikan.
2.2
Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan
sebagai berikut :
(1) Menciptakan sekolah
atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga
sekolah atau madrasah.
Nabi pernah bersabda:
(2)
إَنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ
الْجَمَالََ
"Sesungguhnya Allah itu indah, Dia menyukai
terhadap keindahan".
(2) Tersedianya sarana
dan prasarana yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan
dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan.
Secara lebih rinci Tim Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang
mengidentifikasi beberapa hal mengenai
tujuan sarana dan prasarana pendidikan yaitu:
(1) Untuk mengupayakan
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan
pengadaan secara hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki
sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
(2) Untuk mengupayakan
pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
(3) Untuk mengupayakan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga
keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai
ketika akan digunakan atau diperlukan.
Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar
dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap proses pendidikan dalam
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2.3
Prinsip-Prisip Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Hunt Pierce
prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana disekolah sebagai berikut:
(1) Lahan bangunan dan
perlengkapan perabot sekolah harus menggambaran cita dan citra masyarakat
seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
(2) Perencanaan lahan
bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan
pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap
yang ada di masyarakat.
(3) Lahan bangunan dan
perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi
kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat
melayai serta menjamin mereka diwaktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai
dengan bakat mereka.
(4) Lahan bangunan dan
perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya
disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta
keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru.
(5) Sebagai penanggung
jawab harus membantu program sekolah secara efektif melatih para petugas serta
memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri
serta mlaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.
(6) Seorang penanggung
jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun
kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
(7)
Sebagai penangung jawab harus mampu memelihara dan mengunakan bangunan dan
tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan,
kebahagiaan dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat. Gedung-gedung yang
dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal
digunakan dalam waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak
sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu
yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu
dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga
terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya
arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik
(8) Sebagai penanggung
jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan
kepadanya, melainkan harus memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang
dibutuhkan oleh anak didiknya.[2]
2.4
Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan pengadaan
barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan
tukar tambah maupun penghapusan barang.[3]
Proses yang dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan
memiliki beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1.
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana
(meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk
proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya
bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran)
sebagai berikut :
a) Mengadakan analisis
tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan sarana dalam penyampaian pembaelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para
guru bidang studi.
b) Apabila kebutuhan
sarana yang diajukan para guru melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka
diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas terhadap alat-alat yang mendesak
pengadaannya.
c) Mengadakan
inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada ini
perlu ditinjau lagi, dan mengadakan re-inventarisasi.
d) Mengadakan seleksi
terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
e) Mencari dana apabila
masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan.
f) Menunjuk seseorang
dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya
berdasarka pada keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.
2.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan
dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a)
Dropping dari pemerintah, hal ini
merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini
sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b) Pembeliaan artinya
sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)
Meminta sumbangan wali murid atau
mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga
sosial yang tidak mengikat.
d) Membuat sendiri yaitu
sarana pendidikan dapat dibuat sendiri oleh sekolah.
e) Menerima hibah atau
bantuan atau sumbangan dari pihak lain, dan menyewa atau meminjam artinya
sarana pendidikan yang diperlukan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam
jangka waktu tertentu.
f) Guna susun
(kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang
yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana
pendidikan atau daur ulang.
Memilih sarana dan prasana pendidikan
islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan petunjuk-petunjuknya, lalu
pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakaya
direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan
sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya
menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi,
yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana
yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana yang di hadapi. Faktor
lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah
kesesuaian dengan ruang dan waktu.
3.
Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan Prasarana
Kegiatan setelah proses
pengadaan adalah pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan.
Pencataan atau yang lebih dikenal dengan inventarisasi harus dilaksanakan
secara terperinci. Tujuan dari inventarisasi adalah sebagai berikut:
a) Tertib administrasi dan
tertib sarana pendidikan.
b) Pendaftaran, pengendalian
dan pengawasan setiap sarana.
c) Usaha untuk
memanfaatkan penggunaan setiap sarana.
d) Menunjang proses
belajar mengajar.[4]
Kegiatan
inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003)
meliputi :
1)
Pencatatan
sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang,
buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
2)
Pembuatan
kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan
membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang
perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk
memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di
sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya.
Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan
departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
3)
Semua
perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus
dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi
barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan.
Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli,
oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
Program pemeliharaan dapat di tempuh melalui langkah-langkah berikut ini:
a) Membentuk tim pelaksana perawatan preventif di sekolah
.
b)
Membuat
daftar sarana dan prasarana termasuk seluruh perawatan yang ada di sekolah.
c)
Menyiapkan
jadual tahunan kegiatan perawatan untuk setiap perawatan dan fasilitas sekolah
.
d)
Menyiapkan
lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian
di sekolah.
e) Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil
meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam
merawat sarana dan prasarana sekolah.
4.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan yang
disediakan dimaksudkan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Sarana
pendidikan ditinjau dari fungsinya dapat digolongkan menjadi:
a) Sarana pendidikan yang
langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti alat pelajaran, alat
peraga, dan media pendidikan.
b) Sarana pendidikan yang
tidak langsung terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran, seperti gedung,
perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.
Pengaturan penggunaan
sarana pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a) Banyaknya sarana
pendidikan untuk tiap-tiap macam.
b) Banyaknya kelas
masing-masing tingkat.
c) Banyaknya siswa dalam
tiap-tiap kelas.
d) Banyaknya ruang atau kelas yang ada di
sekolah.
e) Banyaknya guru atau
karyawan yang terlihat dalam penggunaan sarana pendidikan.
Dengan memperhatikan
faktor-faktor di atas penggunaan sarana pendidikan dapat diatur sebagai
berikut:
a) Sarana pendidikan untuk
kelas tertentu.
Maksudnya suatu alat yang
hanya digunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan materi kurikulum, jika
banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat
disimpan di kelas agar mempermudah penggunaan.
b) Sarana pendidikan untuk
beberapa kelas.
Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang membutuhkan lebih
dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bersama-sama secara
bergantian.
c) Sarana pendidikan untuk
semua kelas.
Penggunaan alat untuk semua kelas dapat dilakukan dengan membawa ke kelas
yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan menggunakan mendatangi
ruangan tertentu.
d) sarana pendidikan yang
dapat digunakan oleh umum.
Sarana pendidikan yang
digunakan untuk beberapa kelas dan semua murid, dan murid yang akan
membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan.[5]
5. Penghapusan Sarana dan
Prasarana
Pengahapusan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik
lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.Kerusakan kecil pada
sarana pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi apabila kerusakan besar
diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, sarana tersebut sebaiknya
dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi sebagai
berikut:
a) Mencegah atau
mengurangi kerugian yang lebih besar.
b) Mengurangi pemborosan
biaya.
c) Meringankan beban kerja
inventarisasi.
d) Membebaskan tanggung
jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau sarana pendidikan.
Beberapa pertimbangan
yang dapat dipakai sebagai alasan penghapusan sarana pendidikan adalah sebagai
berikut:
a) Dalam keadaan rusak
berat sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperbaiki lagi.
b) Perbaikan memerlukan
biaya yang besar sehingga tidak ekonomis.
c) Kegunaan sarana
pendidikan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan perbaikan.
d) Penyusutan sarana di
luar kekuasaan pengurus sarana.
e) Tidak sesuai dengan
kebutuhan saat ini.
f) Barang kelebihan, jika
disimpan lebih lama akan rusak dan tidak terpakai lagi.
g) Adanya penurunan
efektifitas kerja.
h) Barang atau sarana
pendidikan sudah tidak ada, karena dicuri, terbakar atau hilang.
Penghapusan barang atau
sarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai macam antara lain:
a) Penjualan, barang atau
sarana pendidikan dijual.
b) Tukar menukar barang,
barang yang tidak dipakai ditukarkan dengan barang baru atau sarana baru.
c) Dihibahkan, barang atau
sarana pendidikan yang tidak dipakai dihibahkan kepada lembaga lain yang
membutuhkan.
d) Dibakar, barang yang
tidak mungkin dijual atau dihibahkan bisa dibakar.[6]
[1] Baharudin & Moh. Makin, Manajemen Pendidikan Islam
Trnsformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, (Yogyakarta : UIN-Maliki Press,
2010), hlm.84.
[2] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah, (Jogjakarta:Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm.82-83
[5] Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta:
Aditya Media, 2008), hlm. 278.
